Manado – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Untuk menunjang visi dan misi pembangunan Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, MPPKD memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, atau pihak ketiga yang merugikan keuangan daerah.
Perlu diketahui, dasar penuntutan ganti rugi adalah temuan atau rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).
Wakil Gubernur dalam sambutannya pada kegiatan Executive Meeting yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pertengahan tahun 2024 di Hotel Novotel Manado, dengan tegas dan penuh komitmen mengatakan, “Seluruh Pemerintah Daerah harus menjadikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai fokus utama. Agar jajaran Pemerintah Daerah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian tindak lanjut. Kepala Daerah harus menjadi teladan dan komitmen harus dimulai dari pimpinan.”
Komitmen Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw ditindaklanjuti dengan sangat baik oleh MPPKD Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Ketua Majelis yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve H.A. Kepel, ST, M.Si., didampingi Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara selaku Wakil Ketua Majelis, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai Sekretaris Majelis.
Pada tahun 2023, MPPKD telah melaksanakan lima kali sidang majelis yang membahas dan membacakan putusan terhadap berbagai perkara kerugian daerah. Memasuki tahun 2024, MPPKD telah melaksanakan empat kali sidang untuk terus memperkuat upaya penyelesaian kerugian daerah. Sidang-sidang ini bertujuan untuk menilai dan memutuskan langkah-langkah penyelesaian yang tepat, guna mengembalikan kerugian keuangan daerah. Hasil dari sidang menunjukkan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait dalam mengelola keuangan daerah.
Pelaksanaan sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan keuangan daerah serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada periode tahun 2023 dan 2024, MPPKD Provinsi Sulawesi Utara secara akumulatif telah berhasil merealisasikan penerimaan kerugian daerah senilai Rp. 11.692.301.635,07 dengan rincian tahun 2023 senilai Rp. 9.662.733.213,41 dan tahun 2024 sampai dengan 26 September 2024 senilai Rp. 2.029.568.421,66.
Angka ini mencerminkan keberhasilan MPPKD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas keuangan daerah.
Dengan adanya MPPKD, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Utara dapat semakin transparan dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(SulutOnline )