Babuk Sebanyak 9 Koli Atau 897 Alat Kecantikan Harus Dikembalikan Kepada Pemohon

SulutonlineManado, Tim Kuasa Hukum Michael Tuerah SH,Agus Yafly Tawas SH. dan Michael Kawengian SH. mendatangi BPOM Manado di Pineleng pada Jumat, 2 Agustus 2024 untuk menjalankan putusan praperadilan yang telah dikabulkan permohonan secara keseluruhan oleh PN Manado salah satu diantaranya adalah mengembalikan barang sitaan.

Tim Kuasa Hukum yang mendatangi BPOM untuk menanyakan babuk sebanyak 9 koli atau 897 alat kecantikan belum bisa mendapatkan babuk tersebut bahkan untuk melihatnya saja.

Tim menjelaskan kepada awak media bahwa sesuai perkataan dari pihak BPOM Manado bahwa pegawai divisi babuk tidak berada di tempat dan masih berada di luar kota.

BPOM menjanjikan kepada Tim untuk datang lagi pada Senin depan tanggal 5 Agustus 2024.

Awak media pun mendatangi BPOM Manado untuk konfirmasi berita tersebut. Saat berada di resepsionist diberitahukan bahwa semua staff masih berolahraga. Namun beberapa menit kemudian resepsionist mengatakan bahwa semua staff termasuk Kepala BPOM masih mengikuti zoom.

Seperti diketahui bahwa Tim Kuasa Hukum Alfianus Boham SH. dan rekan sudah mengeluarkan pemohon Winda Wungkana dari dalam sel Rutan Malendeng pada Rabu, 31 July 2024 dimana pemohon telah menjalani penahanan selama hampir tiga bulan sel.(Prince)

Telah dibaca: 133

Budi Rarumangkay

Berita sejenis