Cegah Corona, Polri : Kerumunan Massa Bisa Dipidana

Manado-Kapolri Jenderal ldham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona atau covid-19. Warga yang membandel mengadakan kegiatan menyebabkan kerumunan bisa berujung pidana.

“Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (23/3/2020).

Maklumat itu ditekankan agar warga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa demi keselamatan bersama di tengah pandemi corona. Bahkan, polisi tak segan membubarkan kerumunan yang sekadar duduk-duduk di kafe.

“Kalau masih terlihat berkumpul, walau hanya sekadar ngopi di kafe, duduk-duduk, nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya,” ucap dia.

Orang yang masih bandel akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasa1216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas. Ketiganya masuk kategori tindak pidana ringan.

Namun, polisi tak serta merta menjerat pelanggar maklumat. Ancaman pidana hanya berlaku pada mereka yang tak mempan diberi pengertian oleh seluruh aparat. Untuk menyosialisasikan maklumat ini, PoIri juga berkoordinasi dengan perangkat daerah.

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya-upaya persuasif humanis untuk menyampaikan ini,” ujar Iqbal

Larangan berkumpul ini termasuk untuk kegiatan sosial budaya, keagamaan, aliran kepercayaan. Baik kegiatan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan Iainnya tak akan diberi izin.

Warga pun dilarang mengadakan atau menghadiri konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, maupun resepsi keluarga. “Warga dilarang menggelar kesenian dan jasa hiburan. (Masyarakat) juga dilarang unjuk rasa pawai dan karnaval,” kata Iqbal. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 47

Budi Rarumangkay

Berita sejenis