Gubernur Olly Perpanjang WFH ASN dan THL Pemprov Sulut Sampai 4 Juni 2020


Manado-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan edaran memperjanjang sisten Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut sampai 4 Juni mendatang.

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Nomor: 800/20.6390/Sekr-BKD tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 800/20.6077/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja ASN Pemprov Sulut yang melaksanakan tugas kedinasan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasl lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi SE Gubernur Sulut yang diterima, Senin (1/6/2020).

Edaran merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020.

Sementara terkait teknis pelaksanaan WFH, berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 800/20.2571/Sekr-BKD tanggal 29 April 2020, tentang tata cara tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN untuk penyesuaian perhitungan TTP selama bencana Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 103

Budi Rarumangkay

Berita sejenis