Manado-Perhatian serius ditunjukkan Pemprov Sulut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pencegahan penyebaran virus corona, tertanggal 14/04/2020.
Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bahwa telah ada pergub nomor 8 tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 di Sulut.
Gubernur Olly saat didampingi Wagub Steven Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen menyebutkan, dalam pergub ini mengatur tentang pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran covid 19.
Serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid 19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid 19 serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebatan covid 19. (tim/sulutonline)
Berikut isi Pergub No 8 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid 19