Manado-Walikota Manado Andrei Angouw akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengikuti arahan Gubernur Olly Dondokambey terkait antisipasi peningkatan kasus Covid19 di Kota Manado Selasa (06/07/2021).
Surat Edaran bernomor 044/D.02/KES./ 548/2021 tersebut ditujukan pada Kepala Satuan TNI/Polri. Kepala Satpol PP. Kepala Perangkat Daerah. Pimpinan BUMN/BUMD. Para Camat dan Lurah. Pimpinan rumah Ibadah. Para pelaku usaha dan Warga masyarakat kota Manado.
Walikota menyampaikan SE Gubernur Sulut nomor 440/21.4150/Sekr – Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Pemprov Sulut serta hasil rapat Forkompimda kota Manado hari Selasa tanggal 6 juli 2021 maka untuk menjadi perhatinan hal-hal sebagai berikut:
1. Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan kelurahan sesuai kaidah epidemologi dan tingkat resiko penularan Covid 19.
2. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakerholder).
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi tempat Pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.
4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sector non esensial diberlakukan 25% Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sector esensial seperti keuangan dan perbankan. Sistim pembayaran. Teknologi dan informasi komunikasi. Perhotelan dan penanganan karantina Covi19. Industry orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
6. Pada sector pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
7. Sektor kritikal seperti energi. Kesehatan. Keamanan. Logistic dan transportasi. Industry makanan dan minuman serta penunjangnya. Petrokimia. Semen. Objek vital nasional. Penanganan bencana. Proyek strategis nasional. Konstruksi. Utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
9. Untuk mall. Supermarket. Pasar tradisnional. Toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20; 00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
10. Untuk Apotik. Toko obat dapat dibuka selama 24 jam .
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran. Warung makan. Rumah makan. Café. Pedagang kaki lima. Lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri. Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dibatasi 25%.
12. Untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional.
13. Resepsi pernikahan. Acara duka. Dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
15. Tempat hiburan malam. Pusat kebugaran. Spa dibatasi jam operasional sampai pukul 20;00 dengan kapasitas pengunjung 25% dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
16. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid19
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Walikota Manado Andrei Angouw tertanggal 6 Juli 2021. (tim/sulutonline)
Ikuti Arahan Gubernur Olly. Walikota Angouw Terbitkan Surat Edaran Terkait Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Manado
Telah dibaca: 283