KPU Sulut Dorong Pilkada Ramah Lingkungan, Kolaborasi dengan Pegiat Lingkungan

SulutonlineManado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di Sulut dengan prinsip-prinsip ramah lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulut Awaluddin Umbola dalam forum Lientera Sustainability Session: Pilkada Ramah Lingkungan dalam Prespektif Penyelenggara Pemilu di Jakarta International Expo, Sabtu (31/8/2024).

Dalam forum tersebut, Umbola memaparkan upaya KPU Sulut dalam melibatkan elemen pegiat lingkungan, akademisi, dan stakeholder lainnya untuk merumuskan langkah-langkah kolaboratif dalam menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam Pilkada.

“Sudah tiga bulan berjalan kami mendiskusikan topik ini, yang dimulai dari Camping Pilkada, kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion serta beberapa pertemuan lainnya,” jelas Umbola.

Dari serangkaian pertemuan tersebut, tercetus beberapa rencana aksi, di antaranya:

  Daur Ulang APK: KPU Sulut akan mengupayakan agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak selama tahapan kampanye dapat didaur ulang.

  Penanaman Pohon: KPU Sulut akan melakukan penanaman pohon dengan menerapkan prinsip MRV (terukur, terdokumentasi, dan terverifikasi) untuk memonitor pertumbuhan pohon yang ditanam oleh badan adhoc.

  Lomba TPS Ramah Lingkungan: KPU Sulut akan menggelar lomba TPS Ramah Lingkungan di tingkat KPU kabupaten/kota untuk mendorong pembuatan TPS dengan bahan ramah lingkungan, meminimalisir sampah, dan pemilihan sampah di TPS.

“Beberapa pihak sudah berkomitmen mewujudkan ini. Selama tiga hari pada masa pendaftaran pasangan calon saja, sudah ada relawan yang menjemput sampah botol plastik di KPU Sulut. Sampah itu kemudian dibawa ke tempat pengelolaan daur ulang, disortir, kemudian ditimbang untuk didaur ulang,” jelas Umbola.

Meskipun implementasi Pilkada Ramah Lingkungan bukan pekerjaan mudah, KPU Sulut yakin program ini dapat berjalan selama tahapan Pilkada yang tersisa.

“Paling tidak kami membangun kesadaran dulu di lingkungan KPU Sulut, sembari memberikan edaran ke KPU kabupaten/kota se Sulut, agar dapat mengukur apa yang bisa kita lakukan terkait Pilkada Ramah Lingkungan tanpa mengintervensi regulasi yang sudah ada. Kita coba maksimalkan apa yang ada,” ujar Umbola.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, dalam forum tersebut memaparkan upaya KPU dalam penyelenggaraan Pemilu yang memperhatikan prinsip lingkungan hidup.

“Ada dorongan dari KPU Sulut, bahwa beberapa hal terkait hal ini dimasukkan dalam regulasi, agar kita bisa mengubah perilaku, salah satunya tahapan kampanye yang benar-benar menerapkan prinsip ramah lingkungan,” ujar Kawima.

Kawima menjelaskan bahwa hampir semua tahapan Pemilu bersinggungan dengan persoalan lingkungan hidup.

“Saya sangat setuju bahwa Pilkada itu harus dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan. Mari kita bahas bersama,” tegas Kawima.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, mengapresiasi upaya KPU Sulut dan mendorong agar asas ramah lingkungan dimasukkan dalam asas penyelenggaraan Pemilu.

“Dari penelitian penulis buku Green Constitution ini, pada Pemilu 2019, di Kota Manado saja, kertas suara yang digunakan setara dengan 6.675 pohon yang ditebang. Alat peraga kampanye di Kota Manado waktu itu ada 10.143 unit dengan total ukuran 37.700m2 yang setara 23 persen luas Kota Manado yang hanya 157.300m2. Bisa dihitung berapa pohon yang harus ditebang untuk menggelar Pilkada Serentak di tahun 2024 ini,” kata Herwyn.

Lientera juga menghadirkan pembicara lainnya, yaitu Kepala Sub Direktorat Sampah Spesifik, Maharani Kristiningsih, dan Export Board Lientera sekaligus pendiri Baciraro Recycle, Marlon Kamagi. Diskusi ini dipandu oleh Advisory Board Lientera, Moshe Rizal.

Marlon Kamagi memperlihatkan beberapa produk hasil daur ulang yang sudah dihasilkan oleh Baciraro Recycle dan berharap APK yang dicetak oleh KPU Sulut dapat mendorong ekonomi sirkular.

“Caranya APK itu harus dikumpulkan di satu titik, ada relawan pegiat lingkungan yang menjemput, dan kami serta pengelola sampah daur ulang lainnya dapat mendaur ulang APK menjadi produk yang lebih bernilai,” jelas Marlon.

Maharini Kristiningsih dari Kementerian LHK menjelaskan bahwa sudah ada Surat Edaran Menteri LHK No 3 Tahun 2024, yang mengatur pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu.

“Tujuannya adalah memperkuat komitmen dan peran aktif peserta Pemilu, dan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan sampah dan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu, serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” jelas Maharini.(So)

Telah dibaca: 34

Budi Rarumangkay

Berita sejenis