KPU Sulut Lantik Panitia Pendaftaran Pemilih Awal Februari 2023

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan sejumlah tahapan untuk kesuksesan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

Salah satunya yakni, yaitu soal pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Sulut Amrain Razak menyampaikan, tahapan Pemilu serentak untuk tahun 2024 sudah berjalan.

“Ada beberapa tahapan, misalnya pembentukan badan adhoc yang sudah selesai, dan tanggal 6 Februari ini akan ada pelantikan Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih,” kata Razak saat membuka media gathering bertajuk ‘Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak 2024’, di Manado, Rabu (1/2/2023).

Pantarlih nanti bakal bertugas untuk mendatangi rumah masyarakat untuk mendata terkait kesiapan pada Pemilu mendatang.

Sementara, Kepala Divisi Data dan Perencanaan KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan lebih rinci soal tugas Pantarlih di kabupaten/kota di Indonesia.

Menurutnya, sebelum turun lapangan di 15 Kabupaten/Kota se-Sulut, Pantarlih akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kesiapan pengambilan data penduduk, sekaligus sialisasikan Pemilu 2024.

“Memastikan data pemilih yang akurat dan valid,” jelas Ointu.

“Tanggal 6 nanti ketika selesai pelantikan Partarlih akan di Bimtek. Mereka akan turun dari rumah ke rumah untuk mengkoleksi lagi nama sesuai KTP yang ada. Kami punya aplikasi CekDPT online, hanya memasukan nama dan NIK,” sambungnya.

Ia meminta masyarakat dapat berpartisipasi dengan membantu Pantarlih melaksanakan tugas lapangan.

“Petugas Pantarlih akan datang di rumah bapak ibu sekalian, jangan usir mereka,” pinta Ointu.

Lanjutnya, tanggal 13 Februari 2023 nanti KPU Sulut akan memulai Coklit atau pencocokan dan penelitian di setiap rumah masyarakat.

“Akan memvalidasi kembali perihal keakuratan data masyarakat di buku yang telah disediakan sebagai sumber data,” ujarnya.

Ointu juga mengimbau apabila ada masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai prasyarat dalam pemilihan untuk segera mungkin mengurusnya.

“Yang belum ada KTP Elektronik segera untuk mengurusnya, jangan sampai sudah mendekati waktu pemilihan baru diurus, apalagi pemilih pemula,” imbaunya.

Diketahui, KPU RI nantinya bakal melaksanakan Appel Akbar Pantarlih se-Indonesia yang akan berlangsung selama enam hari, mulai 06 – 11 Februari 2023. (sulutonline)

Telah dibaca: 78

Budi Rarumangkay

Berita sejenis