Sulutonline – Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara memanggil KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk mengklarifikasi dugaan perlakuan tidak sama dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (02/09/2024) ini melibatkan empat komisioner KPU Minut, yaitu Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga, dan Mirwan Dali, serta Sekretaris KPU Minut.
“Pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, menjelaskan hasil klarifikasi yang dilakukan. “Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran istri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran,” ungkapnya.
Meidy menambahkan, KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sesuai standar operasional dan prosedur. “Namun, di lapangan, istri dari bakal calon menggunakan ID card yang seharusnya digunakan oleh pengurus parpol, sehingga bisa masuk ke dalam ruangan,” jelasnya.
Kronologis kejadian, seperti yang dijelaskan KPU Minut, bermula dari kesepakatan antara KPU, LO, dan Bawaslu untuk membatasi kehadiran di dalam ruangan pendaftaran hanya untuk paslon, LO, ketua, dan sekretaris partai politik pengusung.
“ID card yang disiapkan KPU Minut dibedakan untuk akses masuk ke ruangan dan akses mengikuti proses pendaftaran dari luar,” terang Meidy.
Karena istri salah satu calon menggunakan ID card pengurus parpol, petugas administrasi KPU sempat mencoba mencegahnya, namun istri calon memaksa masuk dan akhirnya diizinkan masuk saat prosesi pendaftaran dimulai.
“Namun, di tahap selanjutnya, istri calon keluar ruangan setelah KPU melakukan klarifikasi ke pengurus parpol dan menyadari bahwa dirinya bukan pengurus parpol,” jelas Meidy.
Meidy juga mengungkapkan bahwa ID card tersebut dibagikan ke LO dan petugas penghubung, yang kemudian diberikan kepada masing-masing paslon.
“Filter pertama seharusnya dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan menyepakati teknis pendaftaran,” ujarnya.
Meidy juga menyebutkan bahwa KPU Minut telah melakukan klarifikasi kepada LO terkait penyerahan ID card tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, menyampaikan penghormatan atas atensi KPU Provinsi terkait kejadian tersebut.
“Kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir, khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi,” terang Lumanauw.
Hendra menegaskan bahwa proses yang terjadi bukanlah kesengajaan. “Kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Kejadian istri calon berada di ruang utama pendaftaran sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari ruangan,” jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa KPU Minut telah menguraikan kejadian tersebut kepada pimpinan KPU Provinsi dan media.(So)