Pers dan Perannya dalam Pemilukada: Taufik Tumbelaka Paparkan di Forum KPU Sulut

Manado – Dalam atmosfer politik yang semakin dinamis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Taufik Tumbelaka hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara. Forum yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) ini turut menggandeng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) dan memusatkan perhatian pada tema besar peran pers dalam demokrasi.

Dalam forum ini dia memaparkan materi tentang Pers Dalam Pusaran Dinamika Pemilukada.

Menurutnya pers salah satu pilar penting sebagai penjaga kewarasan demokrasi. Selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, maka era modern Demokrasi mengenal Pers sebagai Pilar ke empat atau secara internasional disebut Four Estate.

“Dunia seakan menyadari posisi dan peran Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif seakan meninggalkan ruang kosong yang berpotensi melemahkan atau memberi celah kelemahan. Untuk itu Pers dianggap salah satu pihak yang sangat tepat mengisi ruang kosong itu sebagai upaya penguatan Demokrasi,” imbuhnya.

Dia menyebut dalam perjalanannya, Pers beberapa kali menunjukan peran yang dianggap fenomenal. Salah satu terjadi di Amerika Serikat, yaitu tentang Skandal Watergate. Suatu skandal politik sekitar tahun 1972 – 1974 yang menyebabkan mundurnya Presiden Richard Nixon. Kejadian ini berawal dari investigasi wartawan Carl Bernstein dan Robert Woodward dari harian The Washington Post. Untuk Indonesia, posisi Pers semakin menguat, teruatama pasca tahun 1998.

Pers yang dianggap sebagai ”Anjing Penjaga” Demokrasi, biasa disebut ”Watchdog” membuat posisi Pers sangat kuat dan untuk itu otomatis berhadapan dengan tingginya ekspektasi publik kepada Insan Pers.

“Untuk penguatan atau tepatnya penghormatan yang tinggi terhadap Pers di Indonesia, maka tidak lama pasca Reformasi tahun 1998, dilahirkan Undang- undang (UU) terkait Pers pada tahun 1999,” imbuhnya.

Bulan ini dianggap sebagai bulan politik, dikarenakan akan ada Pemilu Kepala Daerah (Kada) Serentak di Indonesia, ada 545 Propinsi, Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pemilu Kada Serentak, tepatnya 37 Propinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota. Untuk Pemilu Kada Serentak di Sulawesi Utara (Sulut) ada 16 dengan rincian 1 tingkat Propinsi, 11 Kabupaten dan 4 Kota.

Dia menilai, pemilukada serentak tahun 2024 memang akan menjadi ujian berat bagi kualitas demokrasi dan juga Pers. Karena sebelumnya belum pernah ada hajatan Demokrasi seperti sekarang dimana disetiap wilayah tanpa kecuali akan terlibat secara emosional.

Salah satu fenomena politik dalam tiap Pemilu adalah dinamika Politik yang akan terjadi, pada posisi ini peran Pers sangat strategis dikarenakan posisi sebagai Four Estate dapat secara signifikan mempengaruhi terciptanya hajatan Demokrasi yang berkualitas.

“Pers berhadapan dengan tingginya ekspektasi publik. Dan itu wajar dikarenakan Pers dianggap juga sebagai Penjaga Kewarasan Demokrasi,” tandasnya.  (Sulutonline )

Telah dibaca: 80

Sulut Online

Berita sejenis