Sekprov Kawatu Lantik 458 Pejabat Fungsional Pemprov Sulut


Manado-‘Tsunami’ penyegaran terus dilakukan. Itulah yang terjadi di Lingkup ASN Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Luar biasa penyesuaian persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional ini dapat cepat terealisasi berkat kerja keras Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut yang dipimpin Kaban Clay Dondokambey.

Terbukti setelah melakukan rolling pejabat pengawas pada Rabu (29/12/2021) dan pada Kamis (30/12/2021) penyegaran pejabat administrator, yang dilantik Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, kini giliran pejabat fungsional yang dikukuhkan.
Mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Sekretarris Provinsi Sulut Gammy Kawatu melantik 458 pejabat fungsional di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (31/12/2021) petang.

Pada kata sambutannya Sekprov Gammy Kawatu mengucapkan syukur atas terlaksananya pelantikan yang berlandaskan undang-undang ini.

“Atas nama pak Gubernur Olly Dondokambey dan pak Wagub Steven Kandouw mengucapkan banyak selamat, titip salam dari beliau-beliau atas jabatan baru, bersyukur pada Tuhan atas kepercayaan ini,” kata Sekprov Gammy Kawatu.

“Kiita sedang membuat sejarah dari Sabang sampai Marauke di punghujung tahun 2021 merubah wajah puluhan ribu ASN diangkat menjadi pejabat fungsional diangkat masing-masing kepala daerah yang didalamnya ada ketentuan teknis dari Men-PAN maupun Mendagri sebagaimana amanat undang-undang,” terang Sekprov Kawatu.

Turut hadir Asisten II Praseno Hadi, sejumlah pejabat eselon II Pemprop, diantaranya Kepala BKAD Femmy Sulu, Kepala BKD Clay Dondokambey, Karo Orpeg Chrez Sondakh serta Karo Umum Raoner Ain Dondokambey.

Sebelumnya Kemendagri menyebut, total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.

Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total 4 pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Rerformasi dan Birokrasi.

“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan Kabupaten/kota berjumlah 308 Kab/Kota Se-Indonesia,” ujar Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Ini sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 481

Budi Rarumangkay

Berita sejenis