Sulut Siaga Darurat Penanganan Covid 19 Hingga 29 Mei 2020

Manado-Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 tahun 2020, menetapkan Sulut status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona (Covid 19).

Menurut Gubernur Olly melalui Kadis Kominfo Sulut Christiano Talumepa, SH.MSi, penetapan status ini, dengan mempertimbangkan adanya informasi penyebaran virus corona yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara, dengan di nyatakan oleh jurubicara pemerintah covid 19 bahwa daerah penyebaran salah satunya Sulut.

Penetapan STATUS SIAGA DARURAT adalah dalam rangka penanganan darurat bencana non alam Pandemi virus Corona (Covid 19) di Sulut, berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Lanjut Talumepa, masa status siaga darurat dapat di perpanjang atau di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 113

Budi Rarumangkay

Berita sejenis