Tuntutan Hukuman 7 Tahun Penjara oleh JPU terhadap Kasuh Pembunuhan Noval Nur alias Opal sebagai Terdakwa

SulutonlineManado, Sidang Pembelaan atau Pledoi terdakwa Noval Nur alias Opal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Remblis Lawendatu dengan hukuman penjara 7 tahun hari ini Rabu 31 July 2024 digelar di PN Manado.

Peldoi dibacakan Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari Vebry Tri Haryadi SH,Christy A L Karundeng SH, Jansi Obrien Lontoh SH. dan Arichandra Hinta. Sementara itu Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Syors Mambrasar SH. MH. Jaksa Penuntut Umum Remblis Lawendatu SH. MH. Sidang Pledoi ini hadiri puluhan Sanak Saudara dari terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum terdakwa bahwa tindakan terdakwa adalah pembelaan terpaksa. Seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan dengan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Makanya terdakwa harus bebas dari hukuman.

Kejadian pembunuhan oleh terdakwa Noval Nur alias Opal terhadap korban Indra Mateos alias Bemo terjadi di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan Dua kota Manado pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekitar jam 23:00 WITA. Keduanya terlibat duel maut hingga senjata tajam Noval Nur alias Opal menembus jantung korban.(Prince)

Telah dibaca: 199

Budi Rarumangkay

Berita sejenis