Sulutonline – Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024. Rapat pleno yang berlangsung selama tiga hari, 5-7 Desember 2024, di Hotel Swiss Bell Manado, diawasi ketat oleh Bawaslu Sulut dan dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, perwakilan KPU kabupaten/kota, pemantau pemilu, masyarakat, instansi terkait, dan media.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rekapitulasi ini sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Rekapitulasi suara dibagi dalam dua hari. Pada 5 Desember 2024, rekapitulasi dilakukan untuk suara dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Manado, dan Kota Tomohon. Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, rekapitulasi akan mencakup suara dari Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU Sulut akan menetapkan hasil perolehan suara dari ke-15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh anggota KPU Sulut, perwakilan Bawaslu Sulut, Forkopimda, Sekretaris KPU Meidy Malonda dan jajaran sekretariat KPU.(pr)