Sulutonline – Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyelesaian Data Ganda dan Pemilih Perbatasan, Minggu (8/9/2024). Rakor yang berlangsung di Hotel Aston, Manado ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu.
Lanny menekankan pentingnya percepatan penyelesaian data pemilih ganda, terutama setelah dilakukannya uji petik di lapangan, termasuk di wilayah Manado. “Semua data ganda harus diselesaikan pada level Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak 4 September dan akan berlanjut hingga 9 September 2024. Lanny mengakui adanya tantangan teknis dalam proses penyelesaian data ganda, khususnya terkait wilayah perbatasan. “Beberapa kabupaten dan kota masih memerlukan waktu lebih lama karena mereka meminta bukti validasi sebelum data dapat diverifikasi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut hadir dalam rapat ini untuk membantu menerbitkan Surat Keterangan Penduduk bagi pemilih yang datanya belum terverifikasi.
Sophian Rahmola, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa saat ini beban tugas semakin bertambah, terutama bagi sosialisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ia memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Disdukcapil Sulawesi Utara atas kerjasamanya.
Sophian menekankan pentingnya validitas, keakuratan, komprehensif, dan kemutakhiran data pemilih. “Teman-teman dari kabupaten/kota sudah mulai bergerak, sehingga sangat penting untuk proaktif dalam menyelesaikan permasalahan data,” ujarnya.
Fokus utama Rakor ini adalah menyelesaikan masalah pemilih antarprovinsi, khususnya antara Gorontalo dan Sulawesi Utara. Data pemilih yang tumpang tindih harus segera dibereskan, terutama yang terkait dengan pemilih ganda dan dokumen KTP elektronik (e-KTP) yang bermasalah.
Sophian berharap tidak ada lagi masalah penarikan data pemilih seperti yang terjadi di pemilu legislatif lalu, di mana seorang pemilih terdaftar di dua provinsi. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara KPU, Disdukcapil, dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid dan tidak ada lagi tumpang tindih data, khususnya di wilayah perbatasan.
“Dengan demikian, diharapkan penyelesaian masalah data pemilih bisa tuntas pada hari ini, sehingga tidak ada lagi kendala di masa depan,” harap Sophian.
Dalam diskusi, masalah teknis seperti perbedaan data e-KTP, pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar, dan pemilih ganda di wilayah perbatasan menjadi perhatian utama. Diharapkan, dengan penyelesaian masalah ini, data pemilih untuk Pilkada 2024 akan menjadi lebih valid, akurat, dan bebas dari permasalahan data ganda.(Pr)