Miris! Hadiri Saksi Fakta, Sidang Praperadilan Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Batangan Emas

SulutonlineManado, Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat, 13 September 2024 menghadirkan fakta mengejutkan terkait kasus penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Dua saksi fakta dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Andri Bode dan Tamaka, yang merupakan penyidik dalam perkara ini, menyatakan dalam sidang bahwa penjual emas yang menjual emas kepada Hj. Lilis tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Hj. Lilis Suryani Damis, pembeli yang mengaku tidak mengetahui asal-usul emas, justru dijadikan tersangka.

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, mengungkapkan kekecewaan atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.

“Posisi hukum Ibu Hj. Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” tegas DR. Santrawan.

Fakta sidang ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Andri Bode dan Tamaka, selaku penyidik, menyatakan dalam sidang bahwa penjual emas tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun diduga mengetahui asal-usul ilegal dari emas tersebut. Hanya Hj. Lilis yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia tidak mengetahui asal-usul ilegal dari emas yang dibelinya.

DR. Santrawan menambahkan bahwa jika penegak hukum bersikap jujur dan adil, maka sesuai prinsip legitima persona standi in judicio, baik penjual maupun pembeli yang terlibat dalam transaksi tersebut seharusnya ditetapkan bersama-sama sebagai tersangka.

“Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tersebut, di duga kuat perkara yang menjadikan ibu haja Lilis sebagai tersangka adalah merupakan penegakan hukum tebang pilih yang di lakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut, sebab jika mereka mau jujur dalam menegakkan hukum, maka formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarkan prinsip legitima persona standi in judicio wajib demi hukum harus bersama-sama di tetapkan sebagai tersangka,” ungkap DR. Santrawan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.(Pr)

Telah dibaca: 37

Budi Rarumangkay

Berita sejenis