Sulutonline – Manado, Korban L (39) bersama dengan tim Kuasa Hukum menyelenggara Konferensi Pers di Teras Sparta Tikala, Sabtu, 26 Oktober 2024. terkait kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh Oknum aparat yang diketahui adalah seorang pengacara.
Terduga terdakwa telah digelar penetapan tersangka oleh pihak penyidik Polresta Manado pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Pada tanggal 21 Oktober yang lalu kami sudah mendapat informasi via telpon dari pihak penyidik bahwa telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kepada kedua terduga oknum”, jelas kuasa hukum korban.
Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa pada Senin, 21 Oktober kemarin tidak dilaksanakan pemeriksaan tersangka terhadap korban dengan alasan yang tidak diketahui, lalu akan dilaksanakan panggilan kedua pada Senin, 28 Oktober 2024 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saya mengharapkan sih tersangka di hukum seberat-beratnya karena bagaimanapun dia aparat hukum yang dimana sebagian masyarakat manado maupun indonesia mungkin membutuhi jasa mereka tapi masa seorang aparat hukum melakukan tindakan kriminal” jelas korban.
Setelah penetapan terdakwa AT dan TM, kuasa hukum akan segera menindaklanjuti laporan kode etik terhadap organisasi masing-masing terdakwa.(Pr)