Pemprov Sulut dan Pertamina Cek Langsung Penyaluran LPG Subsidi Ke Sejumlah Pangkalan

IMG_2634.jpeg

Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan peninjauan Ujicoba Implementasi Subsidi Tepat LPG ke beberapa pangkalan, Selasa (25/7/2023).

Pangkalan yang dikunjungi yaitu di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.

Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Wilson Wijaya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini terkait kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

“Kami sampaikan bahwa saat ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg kepada konsumen masyarakat yang ingin membeli, jadi hanya dilakukan pendataan dan pencocokan data dengan tujuan supaya distribusi LPG 3 kg tepat sasaran,” ujarnya.

Peninjauan tersebut turut hadir langsung oleh Asisten II Pemprov Sulut Franky Manumpil, Karo Perekonomian Pemprov Sulut, Lukman Lapadengan dan jajaran serta Sales Area Manager Retail Sulawesi Utara dan Gorontalo Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi beserta tim.

Wilson menambahkan untuk pengusaha pangkalan tabung agar menjual tabung kepada konsumen akhir.

“Kami mengajak para pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan,” ucapnya.

Pengawasan bersama Pemprov Sulawesi Utara melalui sidak yang dilaksanakan diharapkan dapat menjaga pendistribusian LPG 3 Kg agar disalurkan sesuai dengan peruntukan.

“Kepada masyarakat yang telah mampu, diharapkan untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Hal ini supaya LPG 3 Kg bisa digunakan masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan setelah adanya peninjauan ini, dapat mengedukasi pengusaha pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg agar terjaga dengan baik,” tambah Karo Perekonomian, Lukman Lapadengan.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, peraturan tersebut menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG tertentu yang disubsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Pada kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan mengenai salah satu tugas monitoring Pertamina.

Bentuk monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan.

“Untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya

Pertamina akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga di luar HET.

Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg.

Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir.

Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.(*/ SulutOnline )

Telah dibaca: 72

Sulut Online

Berita sejenis