Sulutonline –Manado, Sidang Duplik Penasihat Hukum para terdakwa terhadap Replik JPU tidak dibacakan oleh Steven Gugu SH. tapi hanya memberikan salinan Duplik kepada Ketua Majelis Hakim Indrawan SH. MH. dan kepada JPU Mudeng Sumaila SH. MH. di PN Manado Selasa 30 July 2024.
Perkara pembuatan AJB Palsu ini masih bergulir di PN Manado. Kedua terdakwa lansia 75 tahun bernama Eng Mona dan Linda Nangoi. Terdakwa dua lansia Eng Mona adalah ibu dari terdakwa satu Linda Nangoi.
Keduanya didakwa JPU telah membuat AJB Palsu atas tanah halaman di desa Ratatotok Minahasa Selatan. Padahal tanah pekarangan itu adalah tanah keluarga dan belum dibagi apalagi dijual.
Pada sidang tuntutan oleh JPU Mudeng Sumaila SH. MH. telah menuntut hukuman penjara bagi keduanya masing masing 3 tahun lamanya untuk terdakwa satu Linda Nangoi dan hukuman penjara 1 tahun untuk terdakwa dua ibu dari terdakwa satu bernama Eng Mona.
Ketua Majelis Hakim Indrawan SH. MH. memberikan tenggang waktu untuk membacakan putusan sidang pada tanggal 6 Agustus 2024.(Prince)